Money

Said Iqbal Bahas Revisi Aturan Outsourcing dan Pajak JHT Bersama Menaker

Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja/buruh, serta tetap menjaga keberlangsungan usaha.

Jakarta (KABARIN) - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, bertemu Menteri Ketenagakerjaan Yassierli untuk membahas sejumlah isu strategis, mulai dari revisi aturan pekerja alih daya (outsourcing) hingga usulan penghapusan pajak Jaminan Hari Tua (JHT).

“Pada hari ini, saya bertemu dengan Menteri Ketenagakerjaan untuk mendiskusikan beberapa hal, antara lain tentang revisi Permenaker No. 7 Tahun 2026 perihal pekerja alih daya, yang kedua juga ingin berdiskusi tentang pajak JHT 0 persen, dan beberapa hal lain,” kata Said Iqbal di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis.

Said berharap revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 dapat segera rampung sesuai target pada Juli ini.

“Untuk Permenaker No. 7 Tahun 2026, revisi dijanjikan awal Juli. Sekarang sudah masuk minggu kedua Juli, rasanya sudah agak terlambat, tapi mudah-mudahan nanti akan ada penjelasan dan persiapan untuk revisi,” ujarnya.

Ia menilai hanya beberapa jenis pekerjaan yang sebaiknya tetap diperbolehkan menggunakan tenaga alih daya, yakni petugas keamanan, sopir, penyedia jasa katering, dan petugas kebersihan.

Selain itu, Said juga mengusulkan agar status hubungan kerja pekerja outsourcing diperjelas guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi pekerja.

Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 merupakan tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengamanatkan pembatasan penggunaan pekerja alih daya.

Aturan tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan hak pekerja, serta tetap menjaga keberlangsungan dunia usaha.

Dalam regulasi tersebut, pemerintah membatasi pekerjaan yang dapat dialihdayakan pada bidang tertentu, yakni layanan kebersihan, penyediaan makanan dan minuman, pengamanan, penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, minyak dan gas, serta kelistrikan.

Selain itu, perusahaan pengguna jasa outsourcing diwajibkan memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan alih daya. Perjanjian tersebut sedikitnya memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah pekerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Perusahaan alih daya juga diwajibkan memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk pembayaran upah dan lembur, pengaturan waktu kerja dan istirahat, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), kepesertaan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, tunjangan hari raya (THR), hingga hak pekerja apabila terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Copyright © KABARIN 2026
TAG: